Pasutri di Tanjungpinang Diciduk Polisi usai Beli Ponsel Pakai Duit Palsu

Konten Media Partner
19 Januari 2021 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri pengedar uang palsu digiring petugas Polres Tanjungpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri pengedar uang palsu digiring petugas Polres Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Pasangan suami istri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Keduanya diciduk aparat lantaran diduga mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
Pasutri berinisial YA (23) dan G (23) ini ditangkap pada Sabtu (16/1/2021) lalu. Keduanya ditangkap setelah bertransaksi membeli ponsel namun ternyata membayar dengan uang palsu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengungkapkan mereka membeli ponsel seharga Rp 1,7 juta di kawasan Kilometer 7.
"Setelah pulang ke rumah, korban (penjual ponsel) curiga 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima serinya sama. Sehingga korban membuat laporan dugaan uang palsu," kata Fernando, Selasa (19/1/2021).
Dari laporan itu unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Batam ke Tanjungpinang.
"Petugas menangkap kedua pelaku saat di Kilometer 8 Tanjungpinang dan mengamankan sebanyak 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain di Tanjungpinang, kata Fernanda, pasutri ini juga mengedarkan uang palsu di Batam sebanyak dua kali dengan modus membeli handphone.
"Jadi modusnya membeli handphone, dan hasilnya dijual kembali dengan uang asli," jelasnya.
Adapun barang bukti diamankan petugas dari kedua pelaku yakni, satu unit printer merk Canon PIXMA, 5 tabung tinta warna merah dan hitam, 300 lembar kertas ukuran A4, pisau cutter, 2 cartridge, serta 160 lembar kertas warna merah.
"Kedua pelaku dijerat pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia, dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT