Pedagang Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu Diamankan BNN Kepri

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BNN Kepri menangkap tiga kurir narkoba. (Foto: Yude/Batamnews)
Batam - Tiga kurir narkoba jaringan internasional diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Sebanyak 10.462 gram sabu-sabu diamankan dari tangan para tersangka.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, transaksi narkoba terjadi pada 29 Juli 2020 di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun nomor 67, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. BNN mendapatkan informasi intelijen di lapangan.
Sekitar pukul 11.00 WIB siang itu, petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan seorang pelaku berinisial M (29). Pria itu akhirnya digeledah.
“Petugas menemukan 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna merah dan 2 bungkus lagi kami temukan di dalam kaos warna hitam. Total berat semuanya 10.462 gram sabu,” ujar Richard, Senin (3/7/2020) siang.
Richard menjelaskan, dua bungkus sabu yang ada di kaos hitam itu rencananya akan diantarkan kepada T (35) yang sidah menunggu di sekitar daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Petugas melakukan pencarian dan mendapatkan T di dalam sebuah mobil Toyota Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam,” kata Richard.
Pada pukul 14.30 Wib, M mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1 Kg kepada Y (30). “Sorenya Y berhasil kami tangkap,” ucap Richard.
Petugas melakukan test urine kepada ketiga tersangka. Dari ketiganya, T dan Y positif menggunakan narkoba.
Richard menyebutkan, ketiga pelaku merupakan pedagang. Mereka dijanjikan upah yang berbeda-beda.
M dijanjikan upah Rp 5 juta perkilonya setiap pengantaran, T dijanjikan upah Rp 5 juta per dua kilo dan Y dijanjikan Rp 5 juta saja. “Pemilik barang, A kami tetapkan sebagai DPO yang berada di Malaysia,” kata Richard.
ADVERTISEMENT
Pasal yang dikenakan 114 dan 112 Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di