Pemko Batam Tunda Pemberlakuan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
10 September 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Batam, Rudi
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Batam, Rudi
ADVERTISEMENT
Batam - Walikota Batam Muhammad Rudi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai akan efektif diterapkan Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
Rudi mengatakan tim sudah turun ke lapangan ke berbagai titik, untuk mengedukasi masyarakat.
“Perwakonya sudah mulai dijalankan, tim sudah turun ke berbagai titik, warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan," kata Rudi usai membuka Batam Batik Fashion Week (BBFW) di Dataran Engku Hamidah, Rabu (9/9/2020).
Namun pada prakteknya, Rudi menekankan bahwa pihaknya menunda pemberlakuan denda sesuai dengan Perwako. Sebagai gantinya, penerapan perwako lebih mengutamakan edukasi melalui teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Saya tak mau masyarakat terbebani. Makanya saya minta petugas untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini," kata dia.
Walaupun belum menerapkan denda, Rudi memperkirakan masyarakat tetap bisa patuh terhadap protokol kesehatan, karena petugas turun masyarakat sudah langsung sadar. Ia berharap kesadaran ini bisa terus berlanjut meskipun tidak ada petugas nantinya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya yang paling penting saat ini menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan. Karena kasus Covid-19 sudah mencapai 800 orang.
"Saya rasa masyarakat sudah sadarlah. Apalagi kasus masih terus melonjak naik. Jadi saya minta sekali kepada semua untuk pakai masker. Karena masker ini penting untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di