Pemprov Kepri Bentuk Tim Khusus Kasus SPN Dirgantara Batam

Konten Media Partner
19 November 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan ruko tempat SMK SPN Dirgantara Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan ruko tempat SMK SPN Dirgantara Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kekerasan di SMK Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam dianggap tak manusiawi. Hal ini jadi atensi pemerintah dan aparat hukum.
ADVERTISEMENT
Tim khusus dibentuk untuk penanganan kasus ini. Perlakuan sekolah dengan dalih bimbingan konseling itu benar-benar membuat marah warga Batam.
Apalagi foto-foto siswa dengan leher dirantai dan diborgol viral. Kendati sekolah hingga saat ini menolak tuduhan tersebut.
Tim khusus dibentuk dalam rapat koordinasi bersama FKPD di Tanjungpinang, Kamis (19/11/2021).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listiyarti mengatakan tim terdiri dari Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI dan Itjen Kemendikbud.
“SK Pengangkatan tim akan ditandatangani Setda Provinsi Kepri,” ujar Retno.
Tim tersebut akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ada opsi penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023.
ADVERTISEMENT
“Bisa juga pencabutan ijin operasional sekolah. Sanksi diberikan mengingat kasus serupa pernah terjadi tahun 2018,” katanya.
Tim juga akan proses hukum karena kasus kekerasan di SPN Dirgantara dilaporkan kepada pihak kepolisian. Seluruh saksi korban akan mendapat perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sembari proses hukum berlangsung, proses belajar mengajar di sekolah masih berjalan seperti biasa. “Pelaporan kami ke polisi yaitu kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Rapat koordinasi bersama membahas kasus kekerasan fisik terhadap siswa SPN Dirgantara (foto: ist/Batamnews)
Sebelumnya diberitakan, KPAI menemukan tindakan kekerasan pada peserta didik di SPN Dirgantara di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini berdasarkan laporan dari KPPAD Batam kemudian diteruskan dengan tinjauan ke lapangan, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dalam temuannya, pihak sekolah melakukan tindakan kekerasan berupa hukuman fisik mulai dari menampar, hingga mengurung dan merantai siswa di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan peserta didik.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Dunya Harun membantah sekolah melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.
“Adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat dan di media tidak benar,” ujar Dunya saat dikonfrimasi, Kamis (18/11/2021).
Ia menyampaikan pihaknya tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di