Pemprov Kepri Mulai Sasar Target Vaksin Usia 12-17 Tahun

Konten Media Partner
5 Juli 2021 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi tahap ketiga. Yakni bagi anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun.
ADVERTISEMENT
Pemprov Kepri sudah memetakan jumlah anak-anak dan remaja dalam rentang usia tersebut.
Surat tersebut meminta setiap kepala daerah Pemko/Pemkab di Kepri untuk segera melakukan validasi target anak-anak dan remaja untuk divaksin.
Dilihat Batamnews dalam surat yang dikeluarkan 3 Juli 2021 itu menyebutkan jika database hasil konsolidasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI pada Semester II 2021, ada sebanyak 227.664 jiwa penduduk kepri yang berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019, Angka Partispasi Sekolah di Provinsi Kepulauan Riau kategori anak usia 7-12 tahun sebesar 99,34%, kategori anak usia 13-15 tahun sebesar 98,50% dan kategori anak usia 16-18 tahun sebesar 82,87%.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi Covid bagi anak-anak dan remaja ini berpedoman pada SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3.
Berkut sejumlah point penting yang harus dilakukan 7 Pemda di Provinsi Kepri dalam surat tersebut:
a. Melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan sebaran sekolah bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun peserta didik (data terlampir), serta berdasarkan tempat tinggal bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun non-peserta didik, kemudian melaporkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada kesempatan pertama;
b. Memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengaturan serta persiapan guna pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun peserta didik di sekolahnya masing-masing, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat serta Pengurus/Pengelola Sekolah;
ADVERTISEMENT
c. Mendorong para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk segera mengoordinir dan mengarahkan anak usia 12 s.d. 17 tahun non-peserta didik di wilayahnya masing-masing, untuk segara mendapatkan vaksin pada fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi terdekat;
d. Melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya percepatan pemenuhan capaian vaksinasi COVID-19 sebanyak 100% bagi bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun pada 23 Juli 2021, dengan tetap memperhatikan pemenuhan pencapaian target vaksinasi bagi masyarakat umum sebesar
70% pada 31 Juli 2021.
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di