Pendapat MUI Tentang Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri

Konten Media Partner
28 April 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Penukaran uang baru untuk lebaran jadi pemandangan di bank, pelabuhan, maupun di jalan raya jelang Idul Fitri. Pecahan yang ditawarkan mulai dari Rp 1.000 hingga puluh ribu rupiah. Apakah praktik ini diperbolehkan bagi muslim? Apakah jasa menukar uang baru termasuk riba?
ADVERTISEMENT
Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.
Di sisi lain, sambungnya, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.
"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, dikutip Minggu (24/4/2022).
Perihal ijarah ini, sambungnya, juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
Menurut Ustaz Ismail Soleh, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunaan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sedangkan yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.
ADVERTISEMENT
وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا
"Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein.)
Berikut hukum penukaran uang baru untuk lebaran menurut Ustaz Ismail Soleh:
ADVERTISEMENT
Hukum menukar uang jelang Idul Fitri 2022
1. Diharamkan
Menurut Ustaz Ismail Soleh, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba.
2. Dibolehkan
Di sisi lain, menurutnya, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam.
Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
ADVERTISEMENT
"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di