Pengawal Menhub Terekam Kamera Mencekik dan Mendorong Seorang Wartawan

Konten Media Partner
17 September 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kontributor Liputan6.com di Batam dicekik lehernya oleh pengawal Menhub (Foto:ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kontributor Liputan6.com di Batam dicekik lehernya oleh pengawal Menhub (Foto:ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kontributor Liputan6.com untuk Batam, Kepulauan Riau, Ajang Nurdin, mendapat intimidasi saat melakukan peliputan.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu dialaminya saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Ajang hendak mewancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung dicekik dan didorong oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
"Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Pelabuhan Ferry Batam Center)," katanya setelah melepas pitingan.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa doorstop dilarang.
ADVERTISEMENT
Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia.
Atas tindakan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam pun menyatakan sikap. Berikut pernyataan sikap AJI Batam;
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.
2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
3. AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di