Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Pasar Aviari Batam

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka, DK. (Dok. Polisi)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka, DK. (Dok. Polisi)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polisi mengamankan 443 gram sabu-sabu dari seorang tersangka DK di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Pria itu memang sudah dicurigai sebelumnya dan dalam pencarian polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan dalam tas tersebut berisi alumunim foil. Barang haram itu dibungkus di dalamnya. Polisi juga menyita satu handphone, sebuah Mobil Daihatsu Xenia.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (21/10/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas disebutkan Muji mendapatkan informasi dari warga sebelumnya terkait pelaku. "Saat dilakukan pengembangan ditangkap seorang tersangka DK," ujar Muji, Senin (25/10/2021).
Polisi menggeledah rumah tersangka di Sei Nayon, Kelurahan Sadai. Ditemukan deodoran yang berisi satu bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan satu bungkus seberat 2 gram.
ADVERTISEMENT
Barang haram tersebut didapatinya dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah dijadikan DPO. Ia meletakkan barang tersebut di tempat sampah yang kemudian diambil oleh DK.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di