Pengurus Masjid Cabut Laporan Polisi Pencuri Kotak Infak

Konten Media Partner
16 Februari 2021 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Afriadi/Batamnews
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Afriadi/Batamnews
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Polisi menangkap pelaku pencuri kotak infak di Masjid Nurul Iman, Batu 8, Kota Tanjungpinang. Namun setelah pelaku tertangkap, pengurus masjid justru kasihan dan malah mencabut laporan.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut ternyata hidup sebatang kara dan tak memiliki tempat tinggal. Hal ini membuat pengurus masjid tak tega.
Pria berinisial AP 51 tahun ini ditangkap unit Polsek Tanjungpinang Timur pada Minggu, (14/2/2021).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan, bahwa pengurus masjid dan masyarakat setempat sepakat memaafkan pelaku dan mencabut laporannya.
"Karena kasihan dan melihat sisi kemanusiaan juga, untuk itu mereka meminta untuk tidak dilanjutkan," sebut AKP Firuddin, Senin (15/2/2021).
Firuddin menjelaskan, bahwa pelaku ngaku mengambil uang kotak infak Masjid sebesar Rp 350 ribu dan uang itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Karena untuk makan, menurut pengurus Masjid ia juga sering salat disana, sudah kenal. Pihak pelapor sudah mengikhlaskan uang itu digunakan oleh pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang pria terekam kamera CCTV saat mengambil uang kotak infak Masjid Nurul Iman di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8.
Dalam rekaman CCTV tampak pria berbadan kurus mengenakan baju kaos dan celana panjang hitam mondar mandir di dalam Masjid.
Karena suasana masjid dalam keadaan sepi ia pun leluasa membuka gembok kotak infak dan mengambil sejumlah uang di dalamnya.
Ketua Masjid Nurul Iman, Inderi Jamar mengatakan, kejadian kemalingan itu terjadi pada, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu masjid dalam keadaan sepi.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di