Konten Media Partner

Pengusaha Amat Tantoso Kaget Kehilangan Uang Rp 30 Miliar

7 Agustus 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amat Tantoso menggunakan sebo saat di Polresta Barelang (Foto: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Amat Tantoso menggunakan sebo saat di Polresta Barelang (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Pengusaha Batam Paulus Amat Tantoso membuka alasan menikam Hong Koon Ceng alias Celvin setelah mengetahui uangnya Rp 30 miliar hilang. Uang tersebut adalah hasil usaha pengusaha perhotelan dan valuta asing itu selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut berpindah tangan dari orang kepercayaannya Mina alias Apong ke Celvin. Tidak diketahui kronologi dan modusnya.
Seperti dikutip Batamnews dari website Pengadilan Negeri Batam, Amat Tantoso akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 8 Agustus 2019.
Amat Tantoso diduga menganiaya seorang pria asal Malaysia bernama Hong Koon Cheng alias Celvin. Ia menikam Celvin setelah merasa ditipu karyawannya sendiri bernama Mina alias Apong pada 10 April 2019 lalu di Wey Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulaluan Riau.
Penipuan itu diketahui Amat Tantoso setelah uang tunai di perusahaan money changernya kekurangan uang tunai. Amat pun memeriksa pembukuan dan ia baru menyadari uang miliknya sejumlah Rp 30 miliar berpindah tangan ke Celvin.
ADVERTISEMENT
Orang kepercayaan Amat, Mina ternyata bermain mata dengan Celvin dan diduga menyerahkan uang tersebut kepada pria tersebut. Tidak diketahui apa modusnya. Celvin diduga adalah rekan bisnis Amat.
Selain itu, dari Mina ia juga mendapat laporan Celvin yang berusaha membayar utang dengan cek senilai Rp 7 miliar. Ternyata cek tersebut pun tidak bisa dicairkan karena belum ditandatangani Celvin.
Amat pun kesal. Ia menelepon Celvin melalui telepon Mina, dan meminta Celvin menemuinya di kantornya PT Hosana Exchang di Nagoya, Batam, namun pria tersebut menolak datang.
Celvin sempat menyebutkan tengah berada di Wey-Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh. Amat pun buru-buru menyusul ke sana. Ia kemudian menyambar sebuah pisau di atas meja. "Buat menakut-nakuti," ujar Amat seperti dalam surat dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Pisau jenis sangkut milik sekuriti bernama Antonius itu pun ia selipkan di pinggangnya. Amat pergi bersama Antonius dan Ujang. Ia beralasan akan menangkap orang.
Amat juga mengajak istrinya, Cie Eng. Mereka lantas pergi dengan menggunakan mobil ke Wey-Wey Restaurant.
Amat pun kemudian bertemu dengan Celvin. Celvin sempat menawarkan Amat makan malam. Namun Amat tak sabar menanyakan persoalan cek yang tak ditandatangani. Amat meminta Celvin menandatangani, namun Celvin menolak.
Amat naik pitam. Ia meminta paspor sebagai jaminan juga tak dikasih. Amat kemudian menyiramkan kuah kepiting ke kepala Celvin dan mengenai bajunya.
Amat merasa putus asa. Apalagi setelah membayangkan uang selama 20 tahun berusaha lenyap. Ia lantas mengeluarkan pisau sangkur dari balik pinggang. Dan menghujamkan pisau tersebut ke tubuh Celvin, tapi pria tersebut berhasil mengelak.
ADVERTISEMENT
Amat terus berusaha menikam Celvin dan berhasil ditangkis. Setelah Celvin terjatuh, barulah pisau Amat menancap di pinggangnya.
Amat yang sudah gelap mata itu tak peduli meskipun sempat dicegah anak buahnya Antonius dan istrinya Cie Eng.
Celvin kemudian terkapar. Ia mengalami luka tusuk dengan pisau masih menancap di pinggang. Celvin dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan visum dari dokter Rumah Sakit Elisabeth Batam, ia mengalami luka robek sepanjang 5 cm.
Amat Tantoso dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Rumondang Manurung S.H., mendakwa Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APV) Indonesia itu dengan pasal berlapis terkait penganiayaaan berat pasal 355, pasal 353, dan pasal 351.
ADVERTISEMENT
(snw)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id