Penumpang Pesawat dari Luar Batam Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Konten Media Partner
10 Agustus 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Hang Nadim, Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Hang Nadim, Batam.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau turun menjadi level 3, berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Meski PPKM turun level dan sejumlah kelonggaran diberlakukan, namun aturan penerbangan bagi penumpang yang masuk Batam, melalui Bandara Hang Nadim tetap ketat.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban penumpang dari luar Batam mengantongi hasil tes PCR negatif.
"Poin pertama menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," ujar General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, Selasa (10/8/2021).
Selain menunjukkan hasil tes PCR H-2, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Ia melanjutkan, persyaratan itu berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
"Untuk poin 2 tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," ungkap Benny.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di