Perampokan Kedai di Tanjungpinang: 1 Pelaku Ditangkap Bersama Istrinya

Konten Media Partner
1 November 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi perampokan sebuah kedai di Tanjungpinang yang terekam CCTv. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi perampokan sebuah kedai di Tanjungpinang yang terekam CCTv. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Polisi meringkus pelaku perampokan sebuah kedai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang rekaman videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SS, ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota dan Subdit Jatanras Polda Kepri di kawasan Melchem, Batuampar, Batam.
"Tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (29/10/2022)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes H. Ompusunggu, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan SS merampok sebuah kedai di Jalan Pelantar 2, Tanjungpinang pada pukul 4.30 WIB, Senin (24/10) lalu. Pemilik kedai bernama Yap Siok Teng menjadi korban perampokan tersebut.
Awalnya, satu orang pelaku masuk ke dalam kedai berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan. Saat dilayani, tiba-tiba datang satu orang pelaku lainnya yang memiting perempuan pemilik kedai dari belakang.
"Pelaku satu masuk dan memiting korban dari belakang, kemudian pelaku yang pertama tadi membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci, kemudian menarik kalung emas di leher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil melakukan aksi perampokan itu, keduanya pun kabur menggunakan sepeda motor.
"Langsung kita lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan pelaku SS berhasil kita amankan, dirinya juga mengakui telah merampok kedai itu," sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, SS menggadaikan barang bukti berupa satu buah cincin emas di Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam. Sementara kalung emas hasil kejahatan itu digadaikan oleh sang istrinya berinisial H di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang.
"Istrinya juga kita jadikan tersangka, ia turut membantu kejahatan," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni sepeda motor Mio M3 warna merah, 1 lembar bukti pegadaian Sei Tering senilai Rp 700 ribu, satu buah hp merk Oppo, satu buah hp merk Redmi 9A, satu buah surat gadai serta uang tunai Rp 4,5 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini, SS dan istrinya ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di