Perjudian Marak di Bintan Timur, Kapolres: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Konten Media Partner
13 Februari 2021 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono.
ADVERTISEMENT
Bintan - Masyarakat mengeluhkan aktivitas perjudian yang berada di Kecamatan Bintan Timur (Bintim), mulai dari cingkoko, sie jie dan sabung ayam. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk menutup tindak pidana 303 KUHP itu.
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat, perjudian jenis cingkoko masih beraktivitas di belakang eks Pujasera Rindu Alam Kijang Kota. Kemudian juga ada penyedia pemasangan tebak angka atau sie jie.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan pihaknya akan segera memproses jika ada informasi mengenai aktivitas perjudian di Kecamatan Bintan Timur.
"Seperti di area belakang bekas Pujasera Rindu Alam Kijang Kota. Kalau ada laporan pasti akan kita proses," ujar Bambang di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, kemarin.
Bambang menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Termasuk bandar atau pemain judi, jika memang ada dan terbukti akan ditangkap dan diproses hukum.
Seperti operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas perjudian di Gunung Kijang.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan oknum polisi yang kedapatan membekingi perjudian. Dia berjanji akan tetap memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Tidak ada yang kebal hukum semuanya. Jika terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun dia seorang polisi," tegasnya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di