Petugas BC Ringkus Kurir Ganja di Pelabuhan Roro Karimun

Konten Media Partner
28 Desember 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja (Foto: Edo/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja (Foto: Edo/batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun - Pria berinisial GO ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Meral, Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap bersama dengan barang bukti 461 gram ganja yang dibawanya dari Pekanbaru melalui jalur laut menggunakan kapal roro pada 16 Desember 2020 lalu.
Oleh petugas BC, GO lantas dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun, guna dilakukan pengembangan.
Demikian diungkap oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers pada Senin (28/12/2020).
Adenan menyebut, dari hasil pengembangan, ada dua orang yang terlibat dalam kasus narkotika ini.
"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan.
Ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat itu, diketahui merupakan pesanan tersangka BL yang ditangkap di Jalan Bati Indah, Meral Barat, Karimun, pada 18 Desember 2020, pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, BL mengaku bahwa ganja tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu, dari BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang disimpan dalam jok motor miliknya.
"Barang itu diakuinya didapat dari seorang di Prayun, Kundur yang kini jadi DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan," ucap Adenan.
Berdasarkan dari penangkapan awal oleh Bea Cukai, kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Adenan.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di