Petugas Rutan Karimun Temukan Barang Terlarang Saat Sidak

Konten Media Partner
17 September 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas rutan mengecek blok-blok yang dihuni para tahanan dalam sidak Rabu (15/9/2021) malam. (Foto: Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas rutan mengecek blok-blok yang dihuni para tahanan dalam sidak Rabu (15/9/2021) malam. (Foto: Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Petugas rumah tahanan (rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel rumah tahanan (rutan) Rabu (15/9/2021) malam.
ADVERTISEMENT
Mereka menyisir blok-blok hunian warga binaan, petugas dibantu tim dari Koramil 01/Tanjungbalai-Kodim 0317/TBK.
Penyisiran ini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang yang ada di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas II Karimun, Dody Naksabani mengatakan, seluruh blok hunian dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati sejumlah temuan.
"Periksaan kita lakukan satu persatu, hasilnya kita temukan barang yang dilarang seperti sendok besi, gunting, tali pinggang, korek api, kaca, dan barang lainnya," kata Dody.
Pihak rutan menyita barang-barang itu dari para penghuni rutan. Petugas melakukan pendekatan secara persuasif terhadap warga binaan.
"Secara persuasif, kita sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh ada di dalam rutan, kita minta agar kedepannya tidak ada lagi," kata Dody.
Tidak hanya pemeriksaan barang-barang, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan.
ADVERTISEMENT
"Kita juga lakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan. Alhamdulillah, sebanyak 16 sampel kita lakukan hasilnya negatif," ujar Dody.
Sidak tersebut dikatakannya bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan peredaran narkotika di dalam rutan.
"Sidak ini rutin kita lakukan, minimal dua kali dalan satu minggu karena kita terus berupaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga binaan," ucapnya.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di