Pilot Malindo Air Ini Divonis Hakim 8 Bulan Penjara

Konten Media Partner
6 Juni 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rabu 06 Juni 2018, 14:10 WIB
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ahmad Syahman bin Sharuddin pilot Malindo Air akhirnya divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/6/2018).
ADVERTISEMENT
Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,9 gram. Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama sembilan bulan.
"Terdakwa melangggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Kami menyatakan ia terbukti bersalah. Kami menjatuhi hukuman 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala.
Ahmad sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri saat hendak melakukan penerbangan.
Saat itu BNNP Kepri sedang melakukan razia di Bandara Hang Nadim Batam, Ahmad Syahman saat itu kedapatan membuang satu kotak kacamata yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram di toilet bandara.
Ia langsung di bawa ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan saat itu sebelum ditahan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang sudah berkonsultasi bersama pengacaranya memilih untuk pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir dulu pak hakim," kata Ahmad Syahman kepada ketua majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, didampingi hakim anggota Muhammad Chandra dan Rozza di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
(put)
*Baca berita menarik lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id