PN Batam Tolak Praperadilan Kasus Penadahan Besi Scrap PT KSD

Konten Media Partner
17 April 2021 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penadahan Besi Scrab Crane di PN Batam. (Reza)
Batam, Batamnews - Perkara pencurian besi scrab crane noell di PT. Ecogreen Oleochemicals yang telah menetapkan 3 tersangka menemui babak baru.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ketiga tersangka yang mencuri barang milik PT. karya Sumber Daya sudah divonis oleh majelis hakim pada, Senin (16/3/2020).
Namun, dalam perkara yang sama kali ini menjerat tersangka Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi Scrab yang dijual oleh ketiga tersangka yang saat ini tengah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri sebagai tersangka.
Sementara itu, tersangka Sunardi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kendati demikian, PN Batam menggugurkan permohonan yang diajukan oleh tersangka Sunardi alias Nardi dalam kasus dugaan penadahan besi Scrab Crane milik PT. Karya Sumber Daya (KSD).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Yoedi Anugrah menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan pihak pemohon untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim Yoedi, penetapan Sunardi alias Nardi sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri telah sah secara hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pihak pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tungga Yoedi Anugrah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (16/4/2021).
Dalam putusannya, hakim Yoedi telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon. Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
(*)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id