Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Pengangkut Ratusan Kayu Diduga Ilegal

Konten Media Partner
31 Agustus 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal tanpa nama pengangkut ratusan batang kayu diduga ilegal saat ditangkap aparat DitPolairud Polda Kepri. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal tanpa nama pengangkut ratusan batang kayu diduga ilegal saat ditangkap aparat DitPolairud Polda Kepri. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Patroli Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap sebuah kapal pengangkut kayu diduga ilegal di perairan Moro, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Total ada 200 batang kayu yang dimuat kapal tanpa nama itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, kapal dengan tujuan Dapur 12, Sagulung, Batam tersebut ditangkap pada Senin (29/8/2022) lalu.
"Kita amankan kapal tersebut sebelum mencapai pelabuhan tepatnya di Pulau Teluk Sawa, dekat Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung," ujar Boy, Rabu (31/8/2022).
Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria bernama Alimudin (36) yang merupakan warga Kecamatan Sagulung.
Belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut, hanya saja berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia diperintahkan untuk membawa kayu itu untuk mendapatkan upah.
"Dia (nakhoda) membawa kayu itu dengan upah senilai Rp 300 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas peristiwa tersebut, pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna abu-abu, 200 kayu bulat campuran dan juga sebuah ponsel milik Alimudin dibawa ke markas DitPolairud Polda Kepri.
Ia dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di