Polairud Tangkap Kapal Kayu Angkut Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Batam

Konten Media Partner
21 September 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM. Lubuk Family III GT 5 saat diamankan petugas Dit Polairud Polda Kepri di perairan Batam. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
KM. Lubuk Family III GT 5 saat diamankan petugas Dit Polairud Polda Kepri di perairan Batam. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap sebuah kapal pengangkut barang-barang diduga ilegal di perairan Sekupang, Batam.
ADVERTISEMENT
Kapal tersebut bernama KM. Lubuk Family III GT 5 tujuan Tanjung Batu, Karimun dan membawa barang-barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Kita amankan pada Selasa (20/9) lalu dengan seorang nahkoda bernama Supian (39)," ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, kapal tersebut dihentikan pada titik koordinat 01°11'280"N103°933'70,069"E dengan muatan barang campuran.
Adapun barang yang dibawa oleh pelaku, lanjut Boy, yakni 100 karung bawang merah, 150 karung tepung gandum, 50 pemantik api merk Cricket serta 200 kotak sembako campuran.
"Pelaku membawa barang tersebut ke wilayah Tanjung Batu, ia diupah sebesar Rp 600 ribu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan tersebut, nakhoda dan juga barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 9A Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di