Polda Kepri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bintan

Konten Media Partner
16 September 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima tersangka kasus PMI ilegal ditangkap polisi. (Foto: Reza/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Lima tersangka kasus PMI ilegal ditangkap polisi. (Foto: Reza/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepri menggrebek tempat penampungan calon pekerja migran (PMI) Ilegal di Bintan, Provinsi Kepri, Senin (13/9/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggerebekan Subdit 4 Ditreskrimum mengamankan 7 calon PMI dari tempat penampungan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Kepri, AKBP Doni Siswoyo mengatakan, calon PMI Ilegal tersebut direkrut dari luar daerah. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia secara Ilegal.
"Tujuh orang PMI tersebut terdiri dari seorang pria dan enam orang wanita yang direkrut dari Jawa Timur dan Jawa Barat," ujar Doni, Rabu (15/9/2021).
Petugas mengamankan lima pelaku yang memiliki peran yang berbeda. Kelimanya merupakan warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Petugas lebih dulu mengamankan Abdul Musawir (32) yang berperan sebagai ABK kapal sebagai penjemputan dan penampungan, kemudian Mustiadi (41) berperan sebagai ABK kapal dan Aris berperan sebagai penjemputan dan penampungan yang berada di Jalan Eka, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara.
ADVERTISEMENT
Setelah pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan Andi (33) tekong boat, di kediamannya yang berada di Perumahan Telaga Surya, Tanjung Uban. Susanto (39), seorang penjaga boat untuk menyelundupkan calon PMI itu juga ditangkap.
Susanto ditangkap di Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong. Barang bukti dua unit kapal boat bermesin tempel 200 PK.
Mereka kini diamankan di Mapolda Kepri. Para tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di