Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Putau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
2 September 2021 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tersangka ikut mengaduk barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tersangka ikut mengaduk barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan putau dari sejumlah tersangka.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan di depan salah satu ruangan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Kamis (2/9/2021).
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas mengatakan ada 6 laporan polisi terkait kasus ini dengan 7 orang tersangka.
"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan narkotika dengan 2 jenis berbeda," ujar Raja.
Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram narkotika jenis putau. Seberat 143 gram dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian di pengadilan.
Untuk barang bukti sabu total ada 720,5 gram yang diamankan. Namun, yang dimusnahkan seberat 636,5 gram dan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian di pengadilan.
Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dengan disaksikan tersangka dan sejumlah pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ucap Raja.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di