Polda Kepri Ringkus 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Konten Media Partner
25 September 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers pengungkapan pemakai dan pengedar narkotika di Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers pengungkapan pemakai dan pengedar narkotika di Batam.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan 7 pelaku pengguna narkotika berdasarkan dari laporan kepolisian selama bulan September 2021.
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga narkotika dengan jenis yang berbeda juga ikut diamankan. Tiga jenis narkotika tersebut yakni, sabu sebanyak 2.315,9 gram, 1.752 butir pil ekstasi, serta 657 gram ganja.
Barang bukti tersebut pun telah dimusnahkan pada Kamis (23/9/2021), dengan di sisihkan sebagian untuk uji laboratorium. Kemudian sebagiannya lagi di sisihkan untuk pembuktian pengadilan.
"Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Sabtu (25/9/2021).
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di