Polda Kepri Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal, 10 Perempuan Diamankan

Konten Media Partner
6 September 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PMI ilegal yang diamankan Polda Kepri dan gagal berangkat ke Malaysia. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
PMI ilegal yang diamankan Polda Kepri dan gagal berangkat ke Malaysia. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pandemi COVID-19 dan ketatnya Negeri Jiran tak menghilangkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Hal ini terbukti dari terbongkarnya kasus upaya penyelundupan 10 orang perempuan ke Malaysia yang diungkap oleh Polda Kepulauan Riau di Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, menuturkan para perempuan ini diamankan di Perairan Nongsa, Batam, pada Kamis (2/9/2021) lalu.
"Yang memberangkatkan ada dua orang pria berinisial LS dan D," ujar Harry, Sabtu (4/9/2021).
Petugas Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung memeriksa dokumen ketenagakerjaan terhadap calon PMI tersebut.
Ke-10 calon PMI ilegal dan dua tekong tersebut lantas dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Speedboat mesin tempel 60 PK dan dua unit ponsel.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 86 juncto 73 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di