news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Kepri Tangkap 3 Kapal Pembalak Kayu Bakau

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kayu-kayu hasil pembalakan hutan bakau di Batam biasa diekspor ke Singapura secara ilegal. (Foto: ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kayu-kayu hasil pembalakan hutan bakau di Batam biasa diekspor ke Singapura secara ilegal. (Foto: ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepri amankan tiga kapal bermuatan kayu bakau di Wilayah Dapur 12, Sei Pelunggut, Kota Batam, Provinsi Kapri, Jumat (26/6/2021).
ADVERTISEMENT
Tidak ada dokumen pemanfaatan hasil hutan oleh pemilik kapal. Ribuan batang kayu bakau itu rencananya akan mereka ekspor ke Singapura. Harga per batang bisa mencapai Rp 12-15 ribu.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan ketiga kapal tersebut membawa kayu bakau yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.
"Kayu tersebut dimuat 3 kapal yakni KM Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM Bonearate sebanyak 6.950 batang," ujar Teguh, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Saat ini, sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 Juta dari aktivitas ini.
ADVERTISEMENT
"Petugas mengamankan nakhoda Kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri," kata Teguh.
Untuk kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal. Sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Hj Maka.
"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2)," bebernya.
Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
ADVERTISEMENT
b. Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id