Polda Riau Tahan Kepala Dinkes Meranti Tersangka Korupsi Alat Rapid Test

Konten Media Partner
20 September 2021 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring Kepala Dinkes Meranti HA pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan alat kesehatan. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring Kepala Dinkes Meranti HA pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan alat kesehatan. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MH (52) telah ditahan oleh Polda Riau atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi Irawan, menyebutkan bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung, Senin (20/9/2021).
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II yang disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alat.
"Jumat kemarin (17/9) kita sudah memeriksa dan menahan MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
ADVERTISEMENT
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, di mana tujuan hibah rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," tambah Agung.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Hal tersebut dijalankannya sejak September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid year yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
Tersangka dijerat Pasal 9 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di