Polisi Gerebek Dua Pengedar Ekstasi di Wisma Tanjung Batu Karimun

Konten Media Partner
13 September 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di Tanjung Batu. (Foto: dok. polisi)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di Tanjung Batu. (Foto: dok. polisi)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Dua pengedar narkoba jenis ektasi ditangkap polisi di sebuah wisma kawasan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Penangkapan, Selasa (7/9/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1.750 butir pil ekstasi dengan berat 500 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebut penangkapan tersebut dalam proses penyelidikan.
"Dua tersangka yakni Hari (38) dan Juki (37), merupakan warga Kampung Lalang, Kecamatan Kundur," ujar Muji dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Muji menjelaskan penangkapan saat itu dilakukan malam hari pukul 20.44 oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Para tersangka diamankan di salah satu Wisma yang berada di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur dengan nomor kamar 206," ucapnya.
Muji belum menjelaskan asal muasal narkoba tersebut. Polisi sedang melakukan penyelidikan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di