Polisi Gerebek Rumah Pemilik Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi
ADVERTISEMENT
Batam - Tiga pria di Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang diringkus anggota Polda Kepulauan Riau. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
ADVERTISEMENT
Identitas tiga pria itu Rio (34), Saiful (24) dan Ruli (33). Mereka ditangkap pada hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 390 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi, Rabu (1/7/2020).
Penangkapan ketiga pelaku bermula pada saat pohak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini di sebuah rumah di Tanjungpinang,” kata Muji.
Dari penangkapan itulah pihak kepolisian berhasil mendapatkan 390 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi.
“Barang haram itu mereka simpan di dalam tas ransel yang ada di dalam rumah,” ucap Muji.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di