Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto

Konten Media Partner
17 Juni 2019 15:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.
Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang memriksa tujuh saksi kasus dugaan ucapan rasis dalam pidato yang disampaikan Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menjelaskan, tujuh saksi yang dimintai keterangan itu yakni empat orang saksi pelapor dan tiga orang dari saksi panitia acara Sembahyang Laut.
"Saat ini saksi pelapor sedang dimintai keterangan," kata Efendri Ali, Senin (17/6/2019).
Ia menuturkan, setelah para saksi-saksi dimintai keterangan, pihaknya berencana akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menerjemahkan ucapan Bobby Jayanto dalam pidato berbahasa Tionghoa.
"Jika ucapan dalam video itu terbukti, setelah itu baru kita panggil terlapor," ujarnya.
Sebelumnya, Bobby Jayanto dilaporkan menyusul ucapan diduga mengandung rasis saat berpidato di acara Sembahyang Laut di Pelantar II, Tanjungpinang belum lama ini.
Laporan tersebut dilayangkan empat LSM di Tanjungpinang yakni Garda Fisabilillah, Zuriat Kerabat Kerajaan Riau Lingga, Cindai dan Gagak Hitam Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
(adi)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id