Polisi Periksa Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Pekan Depan

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada Senin (26/10/2020) pekan depan.
"Senin mendatang kita akan periksa sebagai tersangka," kata AKP Rio Reza Parindra, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (23/10/2020).
Rio memastikan, Rini ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan disematkan penguruan tinggi. Seharusnya Rn menggunakan gelar Master Managemen (MM), bukan M.M.Pd.
"Tersangka selama ini menggunakan gelar M.M.Pd, padahal gelarnya bukan itu," sebutnya.
Atas penetapan tersangka itu, kata Rio, pihaknya telah mengirim kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
"SPDP nya sudah kita kirim, pasal yang disangkakan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu. Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id