Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan Pengemis di Batam, Salah Satunya PNS

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.
ADVERTISEMENT
Batam - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A.
S merupakan oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sedangkan RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).
Arie menyebutkan S berstatus pegawai negeri sipil Pemko Batam yang bertugas di Satpol PP. Sementara RS dan A merupakan pegawai honorer.
"S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," kata Arie.
Adapun tiga oknum lainnya yakni KS, MR dan JP dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di