news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perbudakan ABK WNI di Kapal Ikan China

Konten Media Partner
27 Juli 2020 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para tersangka kasus TPPO di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)
Batam - Sebanyak 7 tersangka ditetapkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini berawal dari kematian seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asal China, Hasan Afriadi.
ADVERTISEMENT
Jasad Hasan ditemukan disimpan dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118 saat aparat gabungan mencegat dua kapal ikan asal China saat melintas di perairan Batam beberapa waktu.
Para ABK asal Indonesia ditemukan bekerja di kapal itu. Salah satu ABK WNI ditemukan sudah meninggal. Diduga menjadi korban penganiayaan di atas kapal. Dua kapal saat itu diamankan yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Keduanya dipaksa merapat di Batam, setelah sebelumnya akan memasuki perairan Singapura
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan sebelum meninggal dunia.
"Keseluruhan tersangka berjumlah tujuh orang. Lima tersangka kita tahan di Polda termasuk WNA mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah," ujar Direskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Sabtu (25/07/2020).
ADVERTISEMENT
Tersangka lainnya merupakan agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI ini bekerja di kapal ikan asal China.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Harsono (DIrektur PT. GMI), Taufiq (Komisaris PT. MJM), Totok (Direktur PT. MJM), Laila (Direktur PT. NAM), Sustriyono (Komisaris PT. MTB), Mohamad (Direktur PT MTB) dan Song Chuanyun (ABK WNA China kapal Lu Huang Yuan Yu 118).
Untuk 5 dari 7 orang tersangka itu, Arie menyebutkan bahwa mereka berkaitan langsung dengan meninggalnya Hasan. Mereka bertanggungjawab terhadap proses rekrutmen hingga pemberangkatan.
"Totok merupakan Direktur PT MJM, punya peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka Laila, Direktur PT NAM yang berperan sama dengan tersangka lainnya," Kata Arie.
Kemudian, tersangka Sustriyono yang ditahan di Polda Jateng, merupakan Komisaris PT MTB. dan tersangka Mohamad, Direktur PT MTB juga ditahan di Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
"Untuk peran masing-masing tersangka hampir semua sama yakni ikut terlibat dalam proses rekrutmen hingga pemberangkatan ABK, tanpa melewati proses yang semestinya," ucap Arie.
Arie juge menyebutkan bahwa, perusahaan yang menaungi para tersangka saling mengenal. "Jadi perusahaan-perusahaan ini saling mengenal, hingga proses perekrutan sampai diberangkatkan semua ABK sama prosesnya," tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan-perusahaan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit handphone dan dokumen pribadi korban.
Tersangka, diancam pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di