PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam Diperpanjang hingga 9 Agustus

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi (Ayu: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi (Ayu: Batamnews)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Tanjungpinang dan Batam diperpanjang kembali.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam surat yang diedarkan ke kepala daerah masing-masing wilayah, Senin (2/8/2021) malam.
Dalam surat itu mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” tulis Surat Edaran (SE) tersebut.
Sedangkan untuk peraturan protokol kesehatannya, dalam surat tersebut akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan status PPKM Level di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan, pemberlakuan PPKM Level periode sebelumnya membawa perbaikan ke kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, dan persentase BOR. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, tetapi tak disebutkan di mana saja.
"Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kab/kota," kata dia.
"Juga dengan penyesuaian mobilitas dan kegiatan yang disesuaikan daerah. Selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," pungkasnya.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di