PPKM Level 4, Gubernur Ansar: Boleh Makan di Tempat, Tapi Cuma 20 Menit

Konten Media Partner
26 Juli 2021 17:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Sejumlah aturan mulai dilonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kota Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan sejumlah kelonggaran yang diberikan terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Seperti pasar-pasar sudah boleh buka, restoran-restoran sudah bisa buka dengan kapasitas hanya 25 persen, duduknya di sana juga hanya boleh 20 menit,” ucap Ansar di Tanjungpinang, Senin (26/7/2021).
Namun demikian, Ansar menyinggung mengenai pengawasan jika aturan dilonggarkan. Baginya, proses pengontrolan ini bukanlah sebuah hal yang mudah.
"Nanti saya akan sampaikan instruksi Mendagri itu ke pemerintah kota untuk mencari mekanisme kontrol yang mudah. Yang ngontrol ya harusnya pemilik-pemilik restoran ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima namun dengan durasi terbatas selama 20 menit.
ADVERTISEMENT
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," tutur Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di