Praperadilan Dikabulkan Hakim, Nakhoda Tanker MT Zakira Kembali Ditahan BC Batam

Konten Media Partner
8 Desember 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai saat melakukan penangkapan nakhoda tanker MT Zakira di Karimun. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai saat melakukan penangkapan nakhoda tanker MT Zakira di Karimun. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Nakhoda kapal tanker MT Zakira, Muhamad Imam, ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan tindak pidana impor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui bahwa nakhoda kapal tanker MT Zakira itu, telah divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun pekan lalu.
Meskipun putusan hakim telah membebaskan nakhoda tanker MT Zakira, BC masih terus melakukan upaya menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oleh MT Zakira.
Proses penangkapan dan penahanan sempat terjadi ketegangan. Hal itu dilakukan setelah penandatanganan pembebasan sesuai putusan hakim, Selasa (6/12/2022) pukul 19.40 WIB oleh BC Batam di Kota Batam.
Kuasa hukum nakhoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengungkapkan, pembebasan kliennya dari penahanan sudah tertuang di dalam putusan majelis hakim. Bea dan Cukai beralasan, upaya penangkapan kembali yang dilakukan atas dugaan pelaku tindak pidana impor.
ADVERTISEMENT
"Alasannya penahanan kembali kurang jelas, dia cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC Batam minta surat penahanan, itupun belum ada," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).
Sudirman menduga upaya penahanan kembali ini sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
"Kejadiannya tadi malam. Itulah yang membuat kita tegang-tegangan," ucapnya.
Menurutnya, dari delapan butir putusan praperadilan Majelis Hakim sebelumnya, membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
"Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin nomor 6, itupun langsung rusuh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hakim Kabulkan Praperadilan MT Zakira
Pengadilan Negeri Karimun mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12/2022).
Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin tersebut mengabulkan permohonan dua pemohon antara lain nakhoda dan seorang ABK yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di