PSDKP Batam Terima Limpahan Kasus Ilegal Fishing Kapal Berbendera Malaysia

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPLP Tanjunguban menyerahkan kapal asing beserta awaknya yang melakukan ilegal fishing ke PSDKP Batam. (Foto: Ary/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
PPLP Tanjunguban menyerahkan kapal asing beserta awaknya yang melakukan ilegal fishing ke PSDKP Batam. (Foto: Ary/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Bintan - Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban melimpahkan kasus ilegal fishing oleh kapal asing ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Sabtu (10/10/2020).
ADVERTISEMENT
Kepala PPLP Kelas II Tanjung Uban, Capt. Handry Sulfian, mengatakan PPLP Tanjunguban sudah melakukan serah terima kapal berbendera Malaysia yang ditangkap terkait ilegal fishing ke PSDKP Batam. Begitu juga dengan awak kapal dan barang bukti lainnya.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke PSDKP Batam. Jadi proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh PSDKP Batam," ujar Handry, kemarin.
Kapal asing yang digunakkan untuk ilegal fishing di Perairan Indonesia itu adalah JHF 5183 T jenis trawl (pukat harimau). Sedangkan awak kapalnya yaitu Nakhodanya, Nurdin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian ABK-nya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diantaranya Syamsudin, Saharudin, Muhammad Hisyam, dan Norlan. Kelima orang ini telah menjarah ikan di perairan negara ini sebanyak 500 Kg. "Semuanya sudah kita serahkan. Kalau untuk surat dan izin kapal tersebut memang tidak sewaktu kita periksa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Penyerahan barang bukti dan pelaku ilegal fishing itu juga disaksikan oleh UPP Kelas I Tanjunguban, Fasharkan Mentigi Tanjunguban, Polres Bintan, Polsek Bintan Utara, Imigrasi Tanjunguban, Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban, BC Tanjunguban, HNSI Bintan, dan Korem 033/WP Bintan.
Sebelumnya, kapal ikan berbendera Malaysia yang menerobos masuk di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Kapal asing itu adalah JHF 5183 T jenis trawl tersebut ternyata sedang melakukan aktivitas ilegal fishing tepatnya berada di Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban. Handry Sulfian mengatakan ketika itu KN Kalimasadha-P.115 yang dinakhodai Capt Putra Wardana sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran. Lalu pada posisi GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E terdeteksi ada salah satu objek kapal asing memasuki perairan negara ini.
ADVERTISEMENT
"Jam 09.00 WIB tadi dicurigai ada sebuah kapal asing masuk ke wilayah negara kita. Lalu kita lakukan kontak radio dengan yang ada di kapal tersebut namun tidak mendapatkan respon apapun," ujar Handry, di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Selasa (6/10/2020).
Dikarenakan tidak ada respon dengan Kapal JHF 5183 T itu, maka dikerahkan Tim Boarding Officer untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kapal tersebut.
"Meskipun dalam operasi, tim tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Hasil pemeriksaan tim, kata Handry, ternyata didapati Kapal JHF 5183 T telah bergeser dan berada di posisi GPS 01° 32' 204" N /104° 36' 857" E, itu sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Dalam kapal tersebut terdapat 5 orang orang kru. Satu orang nakhoda berkebangsaan Indonesia dan 4 lainnya berkebangsaan Malaysia atau WNA. Kesemuanya akan menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban.
ADVERTISEMENT
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id