Ribut Sesama Pengamen Satu Orang Tewas di Halte Batuaji Batam

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan saat keributan sesama pengamen di Batuaji, Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan saat keributan sesama pengamen di Batuaji, Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pengamen di Batam, Kepulauan Riau terlibat cecok dengan sesama pengamen usai mabuk-mabukan di belakang Halte Genta, Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (9/10/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, salah satu pengamen dianiaya oleh rekan-rekannya hingga tewas. Korban bernama Andrew (21), sempat menegur kawannya yang sedang minum-minum tuak.
"Korban bilang ke kawannya, biasanya kalian ngelem, tumben minum tuak," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021).
Terjadi cekcok antara korban dengan salah satu tersangka. Karena dalam keadaan mabuk, sejumlah pengamen lainnya langsung memukuli korban hingga babak belur.
Korban yang tak berdaya juga terpengaruh minuman keras tersebut terbaring di belakang halte.
Salah satu pelaku juga ada yang sempat mengambil gunting di warung yang tak jauh dari lokasi untuk memotong rambut korban yang saat itu tak berdaya. "Usai memukuli korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban sendirian," katanya.
ADVERTISEMENT
Warga yang melihat korban tergeletak langsung menghubungi pihak keluarga yang rumahnya tak jauh dari lokasi. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah. Namun nahas, ia meninggal.
Satreskrim Presta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Lima pelaku berhasil diamankan berinisial MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17) dan MY (11).
Polisi juga masih mengejar 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni R, T dan I yang ikut menganiaya korban hinga tewas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di