Rudi Enggan Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Batam

Konten Media Partner
19 Mei 2021 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto: Dok. Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto: Dok. Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari selalu ditemukannya pelanggar prokes saat razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko Batam).
Mereka yang melanggar prokes diantaranya tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Namun hingga kini, belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar prokes.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui belum dapat menerapkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes. Rudi beralasan butuh banyak pertimbangan.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah diatur sanksi bagi para pelanggar prokes.
“Karena mengingat menimbang, dan memutuskan sanksi denda belum bisa saya berlakukan," ujarnya, Selasa (18/5/2021).
ADVERTISEMENT
Mengenai kasus Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan secara signifikan, Rudi beranggapan dalam beberapa hari terakhir sudah mengalami penurunan. Selain itu jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga terus meningkat.
“Sudah menurun dari 700, sekarang yang positif 588 orang,” kata dia.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di