Ruslan Kasbulatov: Penjarakan Pemberi Izin Impor Limbah B3

Konten Media Partner
1 Juli 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov (Foto: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ruslan Kasbulatov menduga ada pihak-pihak yang sengaja melindungi impor limbah B3 ke Batam.
ADVERTISEMENT
"Tangkap dan penjarakan saja itu, kenapa bisa masuk, kalau limbah B3 sudah pasti dilarang masuk," ujar Ruslan kepada batamnews, Senin (1/7/2019).
Menurut Ruslan, dugaan mengenai adanya perusahaan pengimpor limbah B3 di kawasan industri Sekupang, sangat membahayakan.
Ia menilai, kinerja pihak terkait dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait patut dipertanyakan.
"Pihak-pihak terkait harus diperiksa dan kapan perlu dipenjarakan kalau terlibat," ujar Ruslan.
Anggota DPRD bidang hukum dan pemerintahan tersebut, meminta petugas terkait menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kalau tidak ditindaklanjuti, artinya ada yang bermain," ujar Ruslan.
Sebuah perusahaan di Batam diduga mendapat izin impor dari pihak berwenang, BP Batam dan Bea Cukai untuk mengimpor limbah B3.
Impor tersebut berdasarkan Perka BP Batam dan rekomendasi dari Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut mengimpor limbah B3 jenis electronic waste yang berisikan bahan elektronik dari luar negeri untuk didaur ulang kembali.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, limbah B3 dilarang impor.
Impor tersebut dianggap telah melanggar UU No 18 tahun 2008 dan UU No 32 Tahun 2009.
(snw)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id