Rutan Karimun Usulkan 359 Napi Peroleh Remisi HUT Kemerdekaan

Konten Media Partner
13 Agustus 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan 359 orang warga binaan mendapat remisi pada momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
ADVERTISEMENT
Ratusan warga binaan tersebut disebutkan telah menjalani masa hukuman dengan baik dan tidak melanggar aturan.
Adapun usulan pengurangan masa tahan tersebut masih bersifat pengajuan ke pihak Kemenkumham RI.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, mengatakan bahwa untuk usulan remisi yang diajukan adalah mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan pengurangan waktu tahanan.
"Usulan remisi untuk 359 warga binaan, mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Yogi, Sabtu (13/8/2022).
Dari jumlah yang usulkan oleh pihaknya masing-masing terdiri dari 337 pria dan 22 orang warga binaan wanita, 3 orang di antaranya merupakan kategori anak tersandung kasus pidana.
Adapun rincian perolehan pengurangan masa tahan yang diajukan, yakni untuk pengurangan 1 bulan 70 orang, 2 bulan 87 orang, 3 bulan 116 orang, 4 bulan 69 orang, dan 5 bulan untuk 17 orang.
ADVERTISEMENT
"Jadi dewasa ada 356 dewasa dan 3 orang anak yang menjalani pembinaan di rutan Karimun," ucap dia.
Warga binaan yang menjalani tahanan itu dari berbagai kasus antara lain narkotika 246 orang, perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang.
Kemudian, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang, pemerkosaan 3 orang, penipuan 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 orang, UU TKI 1 orang, dan trafficking 1 orang.
Sementara, untuk tahun ini Rutan Karimun tidak ada mengajukan remisi bebas." Untuk warga binaan yang langsung bebas nol, alias tidak ada," ujar Yogi.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT