Sabu 3 Kg Direndam Air, 2 Kurir Narkoba di Karimun Hanya Bisa Tertunduk

Konten Media Partner
19 Mei 2021 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wk dan Al tertunduk saat proses pemusnahan 3 kg sabu di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews).
zoom-in-whitePerbesar
Wk dan Al tertunduk saat proses pemusnahan 3 kg sabu di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews).
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Dua kurir narkoba tertunduk saat barang bukti sabu dimusnahkan di Mapolres Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (19/5/2021).
ADVERTISEMENT
Sesekali, dua tersangka berinisial Wk dan Al itu melirik proses pemusnahan 3057,27 gram atau sekitar 3 kilogram dengan cara dilarutkan dalam air panas.
"Barang bukti yang kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 3057,27 gram atau sekitar 3 kilogram," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Sebelum direndam dalam air panas, dilakukan pengujian sampel menggunakan alat tes narkoba untuk menguji keaslian barang bukti.
"Kita tadi juga melakukan uji barang bukti dengan alat tes, dan hasil cairannya berwarna ungu dan itu menandakan barang bukti asli," ucap Adenan.
Kemudian, setelah barang bukti dilarutkan dalam air panas. Carian larutan bubuk kristal itu dibuang ke septiktank dan juga disaksikan oleh kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 21 April dan 23 April di lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Modul operandi pelaku dengan cara membuang atau meninggal barang bukti narkotika tersebut, untuk mengelabuhi petugas.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari negara tetangga (Malaysia)," kata Adenan.
Adenan mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di