Sapi Ras Bali Masuk Batam Wajib Uji PCR Virus Jembrana

Konten Media Partner
27 Juni 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sapi qurban. (Foto: ilustrasi)
Batam - Menjelang perayaan Idul Adha 1441 H, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam akan mulai mengecek kesehatan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan pemeriksaan ternak lebih ketat saat ini. Khusus ternak berupa sapi ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib menyertakan hasil pemeriksaan dengan uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.
Penyakit Jembrana adalah penyakit hewan menular pada sapi yang disebabkan oleh virus jembrana. Penyakit ini bersifat akut dan menimbulkan tanda klinis yang jelas pada sapi bali (Bos javanicus domesticus), sedangkan pada jenis sapi lainnya hanya bersifat subklinis dan tidak menunjukkan tanda klinis yang nyata.
Penyakit Jembrana merupakan penyakit yang hanya ditemukan di Indonesia, kasusnya pertama kali ditemukan di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada tahun 1964.
“Semua kelengkapan dokumen akan kami cek, seperti sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana yang mana khusus sapi ras Bali,” ujar Mardanis, Jumat (26/6/2020).
ADVERTISEMENT
Pengecekan setiap ternak dilakukan berupa pemeriksaan ternak kurban sebelum dipotong (Ante Mortem) dan pemeriksaan ternak setelah dipotong (Post Mortem).
Pihaknya memperkirakan hewan kurban yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15.000 ekor kambing. Dan semuanya itu semua hewan wajib bebas dari penyakit hewan yang menular.
Terkait pemeriksaan hewan dengan uji PCR Jembrana membutuhkan biaya sekitar Rp 650 ribu per ekor. Dan biaya itu belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR Jembrana yang dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner (dokter hewan).
"Sekarang jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam baru sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya,” sebutnya.
Selain persyaratan terhadap hewan kurban, pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan.
ADVERTISEMENT
Protokol kesehatan yang dimaksud dengan jaga jarak (physical distancing), menerapkan higiene personal yaitu setiap orang yang keluar masuk tempat penjual ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan memakai masker.
Selain itu, kepada setiap orang masuk tempat penjualan ternak dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia,” kata Mardanis.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di