Scrapping Kapal Diduga Ilegal, Legislator Batam: Jangan Asal Hantam Kromo!

Konten Media Partner
26 November 2022 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas scrapping kapal tugboat diduga ilegal di pelabuhan Tanjung Buntung, Bengkong. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas scrapping kapal tugboat diduga ilegal di pelabuhan Tanjung Buntung, Bengkong. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Jajaran Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, turut menyoroti adanya dugaan scrapping kapal Tugboat secara ilegal di Perairan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo berang. Ia gusar melihat adanya aktivitas ilegal yang mencemari lingkungan.
"Tidak boleh memotong atau scrap kapal disembarang tempat. Harus ada koordinasi dan izin dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setempat," katanya, Jumat (25/11/2022).
Jika benar terbukti ada kegiatan pemotongan kapal secara ilegal dan non-prosedural, maka ia tak segan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Kita ingin memastikan tidak terjadi tumpahan oli di perairan yang dimaksud dan juga serat-serat las maupun komponen besi kapal di laut. Ini pencemaran lingkungan. Tolong jangan asal hantam kromo. Jika tidak berizin lengkap, kami (DPRD) minta pemberhentian aktivitas itu," ujar Arlon.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas scrapping itu sudah dilakukan beberapa pekan yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini.
Dari penelusuran Batamnews, kawasan pelabuhan tikus tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial H.
H sendiri saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal aktivitas itu. Ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke perusahaan yang melakukan scrapping di wilayah itu.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di