Sejumlah Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Surat Rapid Test Bodong

Konten Media Partner
6 Januari 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Natuna terkait rapid test. (Foto: Yanto/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Natuna terkait rapid test. (Foto: Yanto/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Natuna - DPRD Natuna mempertanyakan legalitas beberapa klinik yang melakukan aktivitas rapid test selama ini. Kewajiban adanya hasil pemeriksaan rapid test untuk perjalanan udara, membuat warga mencari lokasi untuk mendapatkan surat hasil rapid.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa klinik yang kemudian buka melakukan rapid. Namun belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.
Beberapa klinik di Natuna selama ini melayani masyarakat untuk rapid tes.
Namun dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan instansi kesehatan di Natuna, ternyata selama ini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik untuk melakukan rapid test.
Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut
"Saya menanyakan selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinkes?" tanya Wan Aris.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan masalah tersebut baru muncul saat ini. "Dinkes ke mana saja? Di batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.
Anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan rapid tes tersebut.
"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut? atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali?" herannya.
Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat rapid test untuk penumpang dilakukan KKP. Pihaknya juga 'buang badan' terkait pemeriksaan hasil rapid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.
"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.
Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi /assessment tertulis kepada Dinkes.
"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggung jawab serta bertanda tangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.
Dinkes sampai saat ini ditegaskannya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik mana pun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.
Sejauh ini rapat tersebut mengambil kesimpulan jika surat rapid test yang dianggap legal di Natuna sejauh ini hanya dari RSUD Natuna dan RS AURI.
(Yan)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT