Sengketa Lahan di Kelurahan Sambau, Pemegang Hibah Upayakan Jalur Mediasi

Konten Media Partner
13 April 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasih, pemilik lahan veteran yang didampingi kuasa hukumnya, Ratna.
zoom-in-whitePerbesar
Wasih, pemilik lahan veteran yang didampingi kuasa hukumnya, Ratna.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kuasa hukum pemilik lahan kebun seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menegaskan tidak melakukan kesalahan apapun.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pemilik lahan seluas 8 hektare itu, Ratna mengatakan, kliennya tidak melakukan kesalahan apapun dalam proses perseteruan yang terjadi antara dirinya bersama tiga perusahaan lainnya di lokasi tersebut.
Ia mengaku bahwa kliennya memiliki bukti otentik yang jelas atas kepemilikan hak atas lahan yang tengah mengalami perseteruan tersebut.
"Klien saya ibu Wasih memiliki bukti otentik hibah atas lahan tersebut, totalnya 8 hektar lebih," kata Ratna, Selasa (12/4/2022) sore.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki surat hibah langsung dari pemilik masing-masing lahan tersebut. Diantaranya hibah yang diberikan dari Ibrahim Sebox seluas 3 hektare lebih pada 18 Februari 2015 kepada almarhum suami kliennya, Muhammad Akib.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga surat hibah dari Ahmad Sebox seluas 3 hektare lebih kepada almarhum suami kliennya seluas 3 hektare lebih pada 18 Mei 2013 dan hibah yang diberikan oleh Sapi'i seluas 1 hektare lebih yang diserahkan secara langsung kepada almarhum suami kliennya pada 2 April 2016 lalu.
"Yang terakhir hibah itu dari Salmah seluas 2,5 hektar yang diberikan langsung kepada almarhum suami klien saya pada 22 Juni 2013 dan diperbarui lagi pada 14 April 2016 lalu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ratna, kliennya juga memiliki surat dari Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Batam atas pencabutan kuasa pengurusan lahan tersebut kepada N pada, 5 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga telah melayangkan surat pengajuan mediasi kepada BP Batam dan beberapa instansi terkait atas permasalahan yang terjadi di lahan tersebut.
"Kami sudah mengajukan surat untuk dilakukan mediasi ke BP Batam, tapi sampai saat ini belum ada balasan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik," kata Ratna.
"Terkait laporan yang akan dilayangkan oleh N itu ke pihak kepolisian kepada kami, kami tidak menanggapinya karena informasi adanya N di lahan tersebut kami ketahui langsung dari BP Batam, jadi itu fakta yang kami dapati dan bukan fitnah," tambahnya.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di