Simpan Bahan Peledak Sitaan, DJBC Kepri: Jika Meledak, Karimun Bisa Tenggelam

Konten Media Partner
20 Agustus 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Amonium nitrat hasil sitaan yang tersimpan di gudang DJBC Khusus Kepri di Karimun.
Karimun - Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di Karimun, Kepulauan Riau menyimpan ratusan bahan peledak jenis amonium nitrat yang disita dari berbagai kasus.
ADVERTISEMENT
Total, ada 448 ton atau sebanyak 17.936 karung amonium nitrat yang tersimpan di gudang Kanwil DJBC dan belum dimusnahkan. Sementara, kasus-kasus terkait dengan penyitaan amonium nitrat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan ratusan ton amonium nitrat itu, merupakan hasil penindakan sejak tahun 2010 silam.
Diketahui, ada dua kasus tegahan di tahun 2010 tersebut telah inkrah di tahun 2012. Kemudian, kembali bertambah 3 kasus di tahun 2015, lalu 3 kasus di tahun 2016, dan 1 kasus di tahun 2018.
"Seharusnya barang dieksekusi, karena sudah ada keputusan hukum dan barangnya sudah dirampas untuk Negara. Karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," kata Agus Yulianto, Rabu (19/8/2020).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini proses penyimpanan amonium nitrat tersebut cukup baik dan sesuai dengan prosedur serta ditempatkan di tempat yang aman.
Khawatir Kejadian Lebanon
Namun begitu, Agus tidak bisa menjamin amonium nitrat juga tidak baik kalau terlalu lama disimpan. Seperti kejadian Lebanon belum lama ini.
"Jika dibandingkan, yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon. Jika aktif, bisa menenggelamkan Karimun," kata Agus.
Oleh karena itu, agar tidak terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kejadian yang dapat merugikan.
Kanwil DJBC telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Surat itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.
"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karna kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staff Kepresidenan yang juga telah merespon surat tersebut," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
"Barang sebanyak ini kalau disimpan terlalu lama bisa menimbulkan bahaya yang serius. Dan kita tidak mau nantinya sama seperti kejadian di Lebanon," kata Agus.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti Amonium Nitrat tersebut untuk mengantisipasi apa yang terjadi di Beirut, Lebanon, juga terjadi di Karimun karena memiki jenis dan unsur yang sama.
"Teknik pemusnahan itu sederhana sebetulnya, juga sesuai dengan rekomendasi Bareskrim, itu ditimbun dengan ukuran galian tanah yang pas, lalu dialirkan air agar larut setelah itu ditimbun lagi, bisa buat efek senyawa aktifnya itu hilang," ujar Agus.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di