Stok Vaksin di Batam Kosong, PPDN Belum Vaksin Booster Wajib Negatif RT-PCR

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Stok vaksin COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masih kosong sejak Senin (26/9/2022) hingga saat ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam masih menunggu ketersediaan vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinkes Batam, Melda Sari mengimbau masyarakat untuk menunggu vaksin COVID-19 tersedia.
“Sampai saat ini belum juga datang,” ujar Melda, Selasa (4/10/2022).
Stok vaksin yang kosong ini menyulitkan sejumlah masyarakat mendapat vaksin sesuai jadwal. Selain itu juga menyulitkan masyarakat yang ingin berpergian ke luar Batam.
Menanggapi hal itu, Melda menjelaskan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapat vaksin booster dapat merujuk surat edaran Satgas COVID-19 nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Disebutkan dalam huruf G, point 3 yaitu, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) PPDN berstatus warga negara asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
​​​Dan pada point 4, PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, setiap pelaku PPDN yang berusia 18 ke atas belum mendapat vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sesuai dengan surat edaran satgas COVID-19,” kata Melda.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di