Tak Ada WFH, ASN Pemko Batam Wajib Ngantor usai Libur Lebaran

Konten Media Partner
9 Mei 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batam Rudi bersilaturahmi dengan kalangan ASN usai libur lebaran. (Foto: Humas Pemko Batam)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batam Rudi bersilaturahmi dengan kalangan ASN usai libur lebaran. (Foto: Humas Pemko Batam)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam tidak menerapkan aturan Work From Home (WFH) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam masuk seperti biasa dengan bekerja di kantornya masing-masing.
"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, baik sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," ujar Rudi di Dataran Engku Putri, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyetujui ASN bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan setelah cuti bersama.
Rudi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menerapkan bekerja dari rumah karena secara geografis Kota Batam merupakan wilayah kepulauan. Maka akses ke Batam hanya melalui udara dan laut.
Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam untuk tidak hadir setelah cuti bersama selesai.
ADVERTISEMENT
"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," katanya.
Sebelum cuti bersama, Ia juga telah mengingatkan agar pegawai Pemko Batam dapat memperhatikan waktu kepulangan ke Batam setelah mudik. Karena beberapa waktu belakangan, arus balik perjalanan darat mengalami kemacetan parah.
"Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin,” kata dia.
Namun, dari laporan kehadiran yang diterimanya, masih ada ASN yang belum masuk karena masih tertahan di kampung halaman. Serta ada juga yang dilaporkan terlambat untuk melakukan absensi.
Oleh karena itu, Rudi mengaku agar mereka yang belum hadir bekerja dan terlambat dapat diberikan sanksi.
"Saya sudah minta agar masing-masing kepala dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," ucapnya.
ADVERTISEMENT
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di