Tak Kapok, Pria Residivis Embat Ponsel Penjual Gorengan di Pasar Sagulung

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 15:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Menghuni penjara lantaran mencuri tak membuat Pandi jera. Ia kembali melakukan kejahatan serupa dan berujung pada jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 35 tahun nekat menggondol sebuah ponsel milik TY, warga yang menjual gorengan di Pasar BBC Sagulung, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (16/8/2021) lalu.
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan Pandi beraksi memanfaatkan kelengahan korban yang saat sedang sibuk memasak.
"Pelaku mencuri ponsel merk Infinix yang diletakkan di atas meja," kata Niki, Rabu (25/8/2021).
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Polsek Sagulung yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku berada di Buana View, Kecamatan Batuaji," kata Niki.
Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2018," ucap Niki.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di