Tak Tertib, 909 Baliho dan Spanduk Kampanye di Bintan Dicopot Bawaslu

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim terpadu melakukan penertiban APK di Bintan dimotori oleh Bawaslu. (foto: Ary/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Tim terpadu melakukan penertiban APK di Bintan dimotori oleh Bawaslu. (foto: Ary/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Bintan - Bawaslu Bintan telah mencopot 909 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sembarangan di pinggiran jalanan yang berada di Kabupaten Bintan. Keberadaan baliho dan spanduk itu selain merusak estetika juga tidak sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan memasuki hari ke 15 tahapan kampanye pihaknya mengajak Satpol PP dan Polres Bintan melakukan penertiban APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
"Sabtu (10/10/2020) kita lakukan penertiban APK. Hasilnya ada 909 spanduk dan baliho kita copot karena dipasang tidak sesuai aturan," ujar Dumo, Senin (12/10/2020).
Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melanggar aturan serta pemasangan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Bintan. Diantaranya ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Bintan.
Kemudian APK yang difasilitasi Pemerintah Daerah yang memuat foto bupati dan wakil bupati petahana, APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak lebih kurang 15 meter, APK yang berada di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan dengan radius lebih kurang 15 meter dan tidak berhadapan dengan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penertiban di 10 kecamatan, APK yang telah ditertibkan milik Paslon Guburnur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1 ada delapan baliho dan 90 spanduk. Lalu nomor urut 2 ada empat baliho dan 200 spanduk serta nomor urut 3 ada dua baliho dan 198 spanduk.
Sedangkan untuk Palson Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan ada 4 baliho dan 251 spanduk untuk nomor urut 1 dan nomor urut 2 didapati empat baliho dan 95 spanduk. Ditemukan juga 77 spanduk milik Yudi Iskandar dan spanduk imbauan protokol kesehatan bergambar petahana.
"Sebelum penertiban APK, kita telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing penghubung paslon atau LO agar menertibkan sendiri APK tersebut. Makanya tidak banyak lagi APK yang kami tertibkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Bintan tetap mengimbau kepada setiap tim kampanye maupun relawan untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.
Baik regulasi maupun keputusan yang sudah dibuat sehingga pelaksanaan tahapan kampanye pada pemilihan serentak lanjutan 2020 di Kabupaten Bintan menjadi lebih kondusif, damai dan sehat.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di