Tak Tertib, Spanduk Kampanye Paslon Digusur Satpol PP di Tambelan

Konten Media Partner
18 November 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban APK di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban APK di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Bintan - Tim gabungan yang terdiri dari Panwascam, Satpol PP, Polisi dan TNI serta PKD mencopot APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di Kecamatan Tambelan, Selasa (17/11/2020).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson, mengatakan pihaknya juga ikut turun tangan untuk mengamankan penertiban APK yang dipasang di setiap desa dan kelurahan di Kecamatan Tambelan yang merupakan wilayah terluar di Kabupaten Bintan.
"Kegiatan ini juga diikuti Panwascam Tambelan. Lalu PPK dan PKD, anggota Polsek, anggota Koramil 07, dan anggota Satpol PP Bintan," ujar Alson,
Dalam aksi ini tim gabungan berhasil mencopot 4 buah spanduk dan umbul-umbul milik paslon yang melanggar aturan. Baik itu paslon Pilkada Kepri maupun Pilkada Bintan.
Untuk APK yang dicopot meliputi satu buah paslon pilgub di Desa Batu Lepuk yang dipasang masuk radius tempat ibadah. Lalu sebuah spanduk paslon pilgub di RT 004 Desa Kampung Hilir yang dipasang di luar zona.
ADVERTISEMENT
Kemudian sebuah spanduk paslon Pilkada Bintan di RT 004 Desa Kampung Hilir yang dipasang diluar zona dan sebuah umbul-umbul paslon Pilgub di RT 003 Desa Kukup yang dipasang diluar zona.
"Kita copot karena dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di